FaktualNews.co

Sembunyikan Narkoba di Dalam Kaos Kaki, Tiga Bandar Sabu Dbekuk, Satu Dihadiahi Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 2655 kali Penulis:
Sembunyikan Narkoba di Dalam Kaos Kaki, Tiga Bandar Sabu Dbekuk, Satu Dihadiahi Timah Panas
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang bandar sabu yang juga pemakai aktif dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Jombang beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku tersebut bernama Jainul Arifin (27), warga Dusun Sambilanang, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Anang Supriyanto (32) warga Dusun Pulosendang, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung dan Santoso (42) warga Dusun Muteran, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Tiga bandar asal Mojoagung berhasil kita tangkap dalam waktu hampir bersamaan,” jelas Kasatresnarkoba, AKP Hasran, Kamis (12/10/2017).

Hasran menyebutkan, pelaku yang bernama Jainul ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Betek, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan Anang sendiri ditangkap di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung.

“Santoso kita tangkap di Mojokerto, ini pelaku kelas kakap,” tambahnya

Hasran mengaku berhasil menangkap pelaku berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Alhasil sejumlah barang bukti  berhasil dirampas polisi dari pelaku.

Dari dua orang pelaku asal Mojoagung, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kotor 1,11 gram, dua buah pipet, dua buah handphone dan uang hasil penjualan Rp. 100 ribu rupiah.

“Ketiga pelaku ditangkap secara bergantian, dua orang pelaku asal Jombang lebih dulu baru,” paparnya.

Sementara itu, untuk pelaku ketiga, polisi berhasil membawa barang bukti lebih banyak. Barang tersebut antara lain, 4,23 gram sabu dan uang tunai Rp 2 juta.

“Pelaku ketiga ini menyimpan barang bukti didalam kaos kaki. Pelaku asal Mojokerto ini terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” ujar Hasran.

Selanjutnya, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga masih menyusuri kemana penyebaran sabu oleh para pelaku.

“Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun  2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul