FaktualNews.co

Pemilu 2019

Berkas PDI-P, NasDem dan PSI Ditolak KPU Sumenep

Politik     Dibaca : 1371 kali Penulis:
Berkas PDI-P, NasDem dan PSI Ditolak KPU Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Komisioner KPU Sumenep Ach Zubaidi

SUMENEP, FaktualNews.co – Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 resmi dibuka sejak 3 Oktober 2017 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga hari ini, baru empat parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (13 Oktober 2017).

Empat parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Sejak kemarin baru empat parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan dan baru satu Parpol yang dinyatakan lengkap, yaitu Perindo,” kata Komisioner KPU Sumenep Ach Zubaidi.

Dijelaskan Zubaidi, dokumen yang diserahkan setiap parpol berupa daftar nama dan alamat anggota partai. Dokumen itu diserahkan dalam bentuk Lampiran 2 Model F2-Parpol.

Selain itu, salinan kartu tanda anggota partai dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Setiap parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi yang diberi nama Sipol. Setelah itu parpol mencetak dokumen yang telah diunggah untuk diserahkan kepada KPU,” imbuhnya.

Tercatat, sesuai data di Sipol Partai NasDem Sumenep memiliki 1201 anggota, sementara soft copy dan hard copy keanggotaan yang diserah ke KPU setempat baru 240 anggota.

Sementara itu, dari PSI Sumenep, tercatat di Sipol 1328 anggota yang diserahkan bentuk soft copy 1297 anggota. Dengan begitu dua parpol itu harus memperbaiki kekurangan tersebut. “Masih ada waktu untuk memperbaiki hingga waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, parpol bisa menjadi peserta pemilu harus memiliki anggota minimal 1.000.

“Syarat minimal memiliki 1.000 anggota, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota,” imbuh dia.

Untuk memastikan keanggotaan ganda, KPU akan melakukan verifikasi faktual. “Jika diketahui ada yang ganda, nantinya KPU akan berikan formulir surat pernyataan kepada yang bersangkutan,” pungkas Zubaidi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i