FaktualNews.co

Gunakan Medsos untuk Menebar Kebencian, Empat Pelajar di Jember Diciduk Polisi

Hukum     Dibaca : 1425 kali Penulis:
Gunakan Medsos untuk Menebar Kebencian, Empat Pelajar di Jember Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Para tersangka kasus ujaran kebencian lewat Medsos saat berada di Mapolres Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jember, Jawa Timur, menciduk 5 pemuda terkait posting ujaran kebencian di Medsos. Kelima orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial.

Dari 5 tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial tersebut, 4 orang diantaranya masih berstatus pelajar. Kelima tersangka itu adalah MYS, AR, MIG, AL, dan VP. Semuanya adalah warga Jember Jawa Timur.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, para tersangka diamankan polisi karena telah menyebar luaskan kata-kata atau kalimat yang berpotensi memicu rasa kebencian antara suporter Persebaya bonek dan anggota PSHT.

Ujaran itu mereka posting lewat medsos, saat akan dilaksanakannya pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persigo Semeru FC di stadion JSG Jember pada 4 Oktober 2017 lalu. Posting para tersangka di Medsos, dianggap berbahaya karena bisa memicu terjadinya konflik antar kelompok.

Menurut Kapolres Jember, para tersangka terancam dijerat pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Mereka terancam masuk bui selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Jember mempertimbangkan kondisi 4 tersangka yang masih dibawah umur. Mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak, mereka didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), saat dilakukan pemeriksaan. Selama proses penyelidikan, para pelajar yang masih di bawah umur tidak ditahan.

“Harapan kami, masyarakat tidak melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kalimat yang bersifat kebencian, karna ada ancaman hukuman yang bisa dikenakan,” demikian disampaikan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, seperti dikutip dari laman Humas Polda Jatim, Kamis, 12 Oktober 2017.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i