Walah, Didik Sikat Burung Dosen di Siang Bolong
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Unit Reskrim Polsek Puri berhasil meringkus seorang maling burung yang baru saja beraksi. Didik Irawan (35) warga asal Dusun Badung, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap petugas di kawasan Desa Kintelan, Kecamtan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/10/2017) siang.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, tersangka saat itu baru saja mencuri burung milik Ahmad Krisbiyanto (25), saat burung tersebut diletakkan korban di depan rumahnya. “Korban merupakan Dosen Institut KH Abdul Calim, rumahnya di Dusun Sumberejo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum tersangka melancarkan aksinya, tersangka sempat mengamati situasi rumah korban dengan cara beberapa kali mondar-mandir di depan rumah korban. “Pelaku beberapa kali melintas di depan rumah pelapor, setelah sepi, tersangka masuk teras rumah korban dan mengambil burung yang digantangkan di teras rumah korban,” ujarnya.
Masih kata Sutarto, setelah itu, tersangka membawa burung curiannya itu dengan mengendarai sepeda motor. “Pada saat tersangka membawa burung milik korban meninggalkan rumah korban, aksinya itu diketahui korban,” jelasnya.
Saat itu juga, korban melakukan pengejaran terhadap tersangka. Di tengah pengejaran, korban bertemu anggota Unit Reskrim Polsek Puri yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. “Di situ, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diringkus,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebuah sangkar burung yang kondisinya sudah rusak sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol S 6519 QU milik tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas hanya sangkar dan motor milik tersangka. Burung curiannya jenis Kacer, itu lepas karena sangkar burungnya sudah dalam kondisi rusak,” kata Sutarto.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 362 KUHP. “Menurut keterangan korban di depan petugas, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2,7 juta,” pungkasnya.