FaktualNews.co

Pernah Dibui, Jhony Kembali Meringkuk di Penjara

Kriminal     Dibaca : 1351 kali Penulis:
Pernah Dibui, Jhony Kembali Meringkuk di Penjara
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku pencurian baju di mall dibekuk Tim Anti Bandit.

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski pernah mendekam di dalam tahanan, karena kasus pencurian. Tak lantas membuat Jhony Eka Alias Mbok, warga Jalan Ambengan Batu DKA Surabaya jera.

Pemuda berusia 30 tahun tersebut mengulanginya dan tertangkap kembali oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Minggu (15/10/2017), berikut puluhan baju yang dicurinya dari beberapa mall di Surabaya.

Tersangka Jhony kepada petugas mengaku terpaksa melakukan pencurian itu karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. Kerjanya sebagai kuli bangunan dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya kadang saya jual ke teman-teman, dan sebagian ada pula yang dipakai sendiri,” tutur pelaku.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan, pelaku ini pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2014 silam dalam kasus pencurian.

Terakhir, pelaku ini beraksi pada hari Minggu, 24 September 2017 melakukan pencurian di Shoop Jack Nicklaus Mall PTC Jalan Puncak Indah Lontar No.2 Surabaya. Namun tersangka ini tidak sadar jika aksinya terekam oleh CCTV dalam Mall.

“Modusnya, dia ini layaknya sebagai pembeli dan memilih-milih baju untuk dicoba. Begitu di fitting room (kamar ganti), beberapa baju diselipkan pada pinggang pelaku lalu dibawanya keluar,” sebut Gede Juliana kepada Faktualnews.co, Senin (16/10/2017).

Lanjut Wakasat, saat itu di mall tersebut banyak pengunjungnya, sehingga tersangka masuk kemudian mengambil kaos sebanyak 5 buah, dan setelah masuk kamar ganti, ke 4 kaos tersebut selipkan kedalam celana yang diapakainya.

Cara tersebut sudah beberapa kali dia lakukan di beberapa mall dengan hasil curian rata-rata berupa kaos dan juga baju.

“Begitu ada laporan korbannya, petugas melakukan penyelidikan dan juga memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu pelaku ini berhasil teridentifikasi dan dilakukan penangkapan,” tambah Gede Juliana.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Honda NF 100 Nopol L-5578-CD, 1 buah kunci kontak, STNK, 1 buah kaos warna biru merk Zara Man, 1 buah celana jeans warna biru merk stradivarius dan rekaman CCTV.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul