SURABAYA, FaktualNews.co – Sasar Pelajar sebagai pangsa pasar, dua pengedar pil koplo (Karnopen) berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya, Jawa Timur, Minggu 15 Oktober 2017 sekira jam 13.30 WIB.
Keduanya adalah Lukman Adi Saputra (19) asal Jalan Dukuh Pakis I B Surabaya dan Azis Sumantri (26) asal Desa Wedi Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kepada petugas salah satu pelaku yakni Adi mengaku jika pil Karnopen itu mereka jual dan sengaja menyasar pelajar dikarenakan mudah untuk menjualnya. “Perbiji saya jual Rp1.000 rupiah dan perpaket berisi 10 butir pil,” kata Adi.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, maraknya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo atau Karnopen di lingkungan pelajar di daerah Sambikerep Surabaya, sudah meresahkan para orang tua.
“Selanjutnya anggota Antti Bandit Polsek Lakarsantri melakukan penyelidikan dan ternyata pengedarnya adalah dua orang pemuda,” sebut Dwi Heri kepada FaktualNews.co, Senin (16/10/2017).
Polisi pun akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Lukman Adi Saputra di Jalan Pakis Gunung Surabaya dan ditemukan obat keras sebanyak 610 butir dan uang hasil penjualan. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Lakarsanti guna penyidikan lebih lanjut.
“Karena pelaku ini mengedarkan obat keras jenis pil koplo tanpa hak maka petugas menjeratnya dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.