Kriminal

Asyik Bermain Judi, Dua Orang Buruh Tani di Jombang Dibekuk

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pria yang bekerja sebagai kuli serabutan diseret ke jeruji besi saat sedang asyik bermain judi disalah satu sudut Dusun Jemparing, Desa Pakel,  Kecamatan Bareng,  Kabupaten Jombang.

Keduanya diketahui bernama Ririk Susanto (34) dan Hadi Wibowo (38) warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng,  Kabupaten Jombang . Mereka ditangkap saat melakukan judi bersama beberapa temannya. Sayangnya, beberapa pelaku berhasil kabur saat petugas datang.

“Pelaku ini tertangkap tangan saat melakukan judi domino dengan taruhan uang, masih ada pelaku lagi. Tetapi baru dua yang berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, Selasa (17/10/2017).

Dari hasil penyidikan, Lely menyebutkan jika pelaku sudah sering melakukan perbuatan judi ini. Hanya saja, baru kali ini berhasil dibongkar oleh petugas. Sebenarnya, petugas sudah mencium ada kelompok judi di Desa pakel cukup lama. Dikarenakan lokasi judi yang sulit ditempuh maka para pelaku selalu kabur.

“Kedua  pelaku mengaku uang yang digunakan untuk berjudi dari hasil kuli disawah,” tambahnya.

Dalam pengakuan Lely, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat kartu domino dan uang  tunai Rp. 195 rupiah dari lokasi perjudian. Judi kelas desa ini dilakukan disiang bolong sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bareng. Keduanya terancam kurungan paling lama 10 tahun penjara. Kini, keduanya hanya bisa menyesali perbuatannya  dihadapan penyidik.

“Keduanya kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Lely