FaktualNews.co

Pemilu 2019

18 Parpol Serahkan Berkas ke KPU Jombang

Politik     Dibaca : 1596 kali Penulis:
18 Parpol Serahkan Berkas ke KPU Jombang
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Jajaran Komisioner KPU Jombang menerima berkas dari PDI Perjuangan

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak delapan belas Partai Politik berhasil mendapatkan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TTPB) untuk persyaratan peserta Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Atho’illah mengungkapkan, partai yang telah mendapatkan tanda terima, yakni PAN, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, PKS, serta Partai NasDem, PSI dan Perindo.

Sedangkan, delapan partai politik lainnya yakni PKPI, PBB, Partai Hanura, PKB, PPP, PDIP, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

“Sampai pukul 01.00 WIB dini hari tadi ada 18 partai yang menyetorkan berkas ke KPUD Jombang dari total 22 partai yang ada di Kabupaten Jombang,” jelasnya, Rabu (18/10/2017).

Atho’illah menyebutkan, partai terakhir yang menyetorkan berkas yaitu PDI Perjuangan, PPP dan Partai Idaman. Seluruh partai yang diterima berkasnya akan dilanjutkan pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

“Saat ini kita belum menilai apakah dokumen ini cocok dengan realita di lapangan atau tidak, KPU hanya menerima data,” tambahnya.

Selanjutnya, jelas Atho’illah KPU Jombang akan melakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017. Pada tahap ini, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan oleh KPU merevisi ulang mulai 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Khusus partai yang belum pernah ikut pemilu, akan dilakukan verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan. Verifikasi ini dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

“Setiap partai politik tingkat Kabupaten maka harus punya anggota minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk setempat,” papar Atho’illah.

Jika masih terdapat revisi yang harus dilakukan parpol, maka akan ada verifikasi ulang pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

Terakhir, hasil verifikasi ini akan menentukan parpol peserta Pemilu 2019. Karena hasil ini akan diumumkan pada 20 Februari 2018 nanti. Dimana sebelumnya dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.

“Kita sudah tidak menerima berkas parpol lagi, data yang ada ini langsung kita kirim ke KPU RI dan mereka nantinya yang menentukan peserta pemilu,” tutup Atho’illah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i