MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran kepolisian dari Satresnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur, meringkus warga atas kepemilikan narkotika. Dua orang tersangka diamankan petugas dari hasil penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (18/10/2017).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, saat dikonfirmasi mengatakan, pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan sebuah rumah tersebut.
“Ada dua orang tersangka yang diamankan. Keduanya terbukti memiliki narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Kedua orang tersebut, yakni Indra Fardiansyah (19) dan Nasrulloh (26). Keduanya merupakan warga asal Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Sutarto menjelaskan, dari penggerebekan itu petugas menyita satu paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik warna hitam dengan berat 0,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya.
“Kami juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua unit handphone, satu buah plastik klip, satu buah plastik, dua potongan sedotan plastik warna putih,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.