Baru Sebulan Keluar Bui, Resedivis Curanmor Kembali Beraksi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Jakfar Shodik (32), warga Dusun Benangkah Empat, Desa Kebalan Timur, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura dan Muhammad Basir (28), warga Desa Tambak Pring Barat, Kota Surabaya, Jawa Timur, harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan.
Bagaimana tidak, baru satu bulan keluar penjara, bukannya tobat ulah keduanya justru kian menjadi-jadi. Mereka kembali diringkus polisi karena mencuri motor di Jl Raya Lingkar Timur, tepatnya kawasan Masjid Al Ikhlas Perum Gebang, Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya itu, sebelumnya, mereka juga mencuri motor di Komplek Perum Anggrek Mas Buduran tepatnya di kantor notaris dan motor di perumahan Pondok Jati Buduran tepat di halaman masjid Al Millah.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan dua residivis yang baru sebulan keluar dari penjara itu bermula dari laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas pelaku.
“Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, pelaku Jakfar berhasil kami tangkap di kosnya di daerah Ketajen Gedangan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (19/10/2017).
Dalam menjalankan aksinya, keduanya spesialis curanmor ini begitu kompak. Mereka selalu berboncengan. Dari pengakuan Jakfar, barang hasil curiannya dibawa Basir, teman duet saat beraksi. Basir ditangkap di lokasi tak jauh dari tempat tinggal tersangka Jakfar.
“Selain tersangka, barang bukti yang kita amankan yakni sarana pelaku dan hasil curiannya berupa 1 motor honda vario nopol L 4743 ZQ, 1 motor honda beat yang belum ada nopolnya karena masih baru. Selain itu sebuah kunci T dan sebuah kontak motor palsu,” imbuhnya.
Menurut Harris, keduaya memang sudah lihai dalam melakukan aksi curanmor. Mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menggondol sepeda motor. Selain itu, Jakfar dan Basir merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru keluar bulan September kemarin.
“Motor hasil curiannya, mereka jual utuh dengan harga sekitar Rp 3 jutaan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
“Dua tersangka kami amankan di tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Harris.