MALANG, FaktualNews.co – Berdalih untuk tambahan kebutuhan sehari-hari, seorang warga Jalan Kebalen Wetan Gang Mawar, Kota Lama, Kota Malang, Jawa Timur, nekat menjadi pengecer judi toto gelap (togel).
Menurut pengakuan tersangka, AA (43), dari setiap setor ke pengepul togel dirinya mendapatkan fee sebesar 20 persen.
“Baru tiga bulan menjadi pengecer togel. Uang komisi saya gunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari,” kata pelaku, Kamis (19/10/2017).
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, mengatakan dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 HP berisi SMS noner togel, beberapa kertas berisi nomer togel dan rekapan, bolpoin dan uang Rp 344 ribu.
Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.