FaktualNews.co

Sembilan Pengedar di Jombang Diringkus Saat Sedang Pesta Sabu

Kriminal     Dibaca : 5875 kali Penulis:
Sembilan Pengedar di Jombang Diringkus Saat Sedang Pesta Sabu
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Sembilan pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur berhasil menangkap sembilan orang pengedar serta pemakain narkoba usai pesta sabu, Kamis (19/10/2017) dini hari.

Lima tersangka ini yakni Yusuf Marifatul An’am (30), Hartono (21) Achmad Zahrudin (23), Wahyu Cahyono (24), Wahyu Hidayatulloh (24). Mereka merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari kelimanya ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total 1,75 Gram. Selain itu juga ada tiga buah handphone, tiga buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, korek api gas, sebuah alat hisap.

“Pelaku ditangkap di rumah Hartono,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP Hasran, Kamis (19/10/2017).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil membongkar empat pelaku lain. Keempatnya ditangkap di sebuah rumah kost di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Keempatnya bernama Heru Setyawan (20) warga Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo. Selanjutnya Ariyanto (29) warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro.

“Pelaku ketiga yakni Ujang Zakaria warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, dan terahir, Muldianto (26) warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, serta ribuan butir obat terlarang.

“Dari empat tersangka ini total 7,52 gram sabu dan 1500 butir pil double L yang kita amankan,” terang perwira polisi dengan balok tiga di pundaknya ini.

Selain itu, lanjut Hasran, polisi juga mengamankan lima handphone, sebuah pipet kaca diduga terdapat sisa bekas sabu, sebuah alat hisap dan sebuah skrop.

“Nampaknya mereka habis pesta sabu-sabu,” paparnya.

Kini kesembilan tersangka ini dibawa ke Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

“Dikenakan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin