FaktualNews.co

Sidikat Narkoba, Oknum Polisi dan Wartawan Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 1473 kali Penulis:
Sidikat Narkoba, Oknum Polisi dan Wartawan Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SAMPANG, FaktualNews.co – Oknum anggota Polres Sampang, Bripka RE, divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2017).

Diketahui, RE terlibat sindikat narkoba jenis sabu dengan seorang wartawan JS (41) dan seorang warga sampang FH.

Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram lengkap dengan alat hisap.

“Ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 7 bulan dengan denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda maka bisa diganti kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua, Purnomo.

Putusan hakim PN Sampang tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun kurungan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul