JOMBANG, FaktualNews.co – Manajemen RSUD Jombang akhirnya buka suara perihal adanya dugaan penahanan jenazah Soni Andrianto (36) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, beberapa hari lalu.
Direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran membantah jika pihak rumahsakit sudah menahan jasad Soni, pasien miskin korban kecelakaan tunggal. Saat hendak di bawa pulang oleh pihak keluarga, Selasa 17 Oktober 2017 malam.
“Pada pasien ini tidak ada penahanan jenazah beliau, yang benar adalah penyelesaian administrasi oleh keluarga sehingga ada jeda waktu,” kata Pudji Umbaran melalui pesan yang dikirimnya, Kamis (19/10/2017).
Puji berdalih, pasien atas nama Soni tidak masuk data based pengguna Kartu Jombang Sehat (KJS). Sehingga ada beberapa pembayaran yang harus diselesaikan oleh pihak keluarga pasien.
Menurutnya, pasien yang tidak masuk data based KJS, maka sebelum kartu KJS keluar ada biaya yang mesti ditanggung pasien. Lantaran saat masuk ke RSUD Jombang, pasien menggunakan jalur umum. Akibatnya, kepulangan jenazah agak sedikit tertunda.
“Korban masuk RSUD pada hari Rabu (11/10/2017), keluarga korban lalu mengurus surat keterangan kecelakaan dari Satlantas. Ini yang membuat klaim KJS terlambat ditanda tangani dokter,” tambahnya.
Lanjut Puji, dalam proses pengurusan KJS, RSUD memberikan waktu 2×24 jam dan harus diserahkan ke petugas. Ini mengacu pada Perbup Jombang tentang KJS. Hal ini berbeda bagi pasien yang sudah masuk data based KJS. Maka pasien akan di bebaskan sejak masuk rumahsakit.
“Komitmen RSUD Jombang adalah mengutamakan keselamatan pasien, sehingga tetap dilakukan tindakan penyelamatan, namun billing ditagihkan di belakang,” tuturnya.
Puji juga menyarankan jika pasien yang benar-benar tidak mampu maka segera minta pernyataan perangkat desa yang bertanggung jawab. Selanjutnya, biaya pengobatan akan di bebankan pada pembiayaan KJS RSUD Jombang.
“Kami sudah evaluasi bersama tim terkait masalah ini dan kondisi ekonomi pasien. Sesuai arahan Bapak Bupati terkait program KJS dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat Jombang yang kena musibah kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu Puji, sudah melakukan penelusuran sampai tingkat pelayanan. Ia berkesimpulan, jika tidak ada keterlambatan dalam pemberian pelayanan dokter. Yang ada yaitu terlambat dalam pengurusan surat keterangan kecelakaan oleh keluarga dari Satlantas.
Terahir, pihak rumah sakit besok pagi akan menghubungi pihak keluarga pasien untuk proses pembebasan sisa biaya sesuai prosedur tatakelola keuangan dan administrasi RSUD Jombang.
“Sekali lagi, tidak benar jika RSUD Jombang menahan jenazah. Yang terjadi adalah jenazah agak tertunda kepulangannya karena urusan administrasi oleh keluarga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Soni Andrianto (36) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya bisa dibawa pulang pihak keluarga. Setelah sempat ditahan oleh pihak RSUD Jombang, Selasa (17/8/2017) malam.
Itu setelah pihak keluarga menyerahkan uang Rp4,5 juta, dan jaminan KTP. Pihak RSUD Jombang beralasan, Kartu Jombang Sehat (KJS) yang digunakannya tak seluruhnya membayar biaya perawatan Soni selama di rumahsakit pelat merah itu.