Tipu Kontraktor Trenggalek 100 Juta, Perempuan Asal Bojonegoro Diciduk Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Seorang perempuan asal Kabupaten Bojonegoro dibekuk anggota Polres Trenggalek. Lantaran, melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor hingga mengalami kerugian Rp 100 juta.
Informasi yang dihimpun, awalnya pelaku yang diketahui bernama Eny Sri Handayani (42), asal Jln Lettu Suyitno G Eyang Manis 2d Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 22 Maret 2017, menjajikan korbannya Sukarti, warga RT 04 RW 02 Dusun Corahmulyo Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, mendapatkan proyek APBD di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017.
Korban diajak bertemu di salah satu rumah makan di Nganjuk bersama Nanang Abdulrahman dan Samsuri yang akan memenangkan tender lelang tersebut. Pada saat itu juga hadir Sugiono dan tersangka, Eny Sri Handayani.
Agar bisa memenangkan lelang itu, korban membayar fee 2,5 persen. Kemudian hasil kesepakatan pada 22 Maret 2017 dari Bojonegoro datang ke Trenggalek tiga orang salah satunya pelaku.
Selanjutnya korban menjemput di wilayah Tulungagung dan kemudian diajak ke rumah korban. Korban saat itu sudah menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juta sebagai fee memenangkan tender lelang. Sedangkan kekurangannya akan di bayar setelah dipastikan menang tender.
Uang diserahkan di rumah korban dan yang menerima Eny Sri Handayani disertai dengan bukti kwitansi pembayaran.
Namun, karena janji pelaku memenangkan tender lelang proyek tidak berhasil dan korban merasa dirugikan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tugu, Trenggalek.
“Pelaku ditangkap di rumah kos di Desa/Kecamatan Kragan Kabupaten Banyumas Jateng,” kata Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, kepada awak media, Kamis (19/10/2017).
Saat ini pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti kwitansi penyerahan uang Rp 100 juta.
“Kita masih kembangkan, kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” tukasnya.
Tersangka bakal dijerat Pasal 378/372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.