JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pengecer togel kelas teri harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah tertangkap basah melayani pelanggannya.
Kedua tersangka ini bernama Fathurrahman (35) dan Heri Fadholi al Jefri (30) warga Dusun Pengalangan, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, menuturkan pelaku ditangkap saat melayani pelanggan atas nama Imam Safi’i (30) dikediaman penombok. Imam Safi’i sendiri merupakan tetangga kedua pelaku, rumah mereka hanya berjarak ratusan meter.
“Dua orang pengecer judi toto gelap kita amankan saat melayani penombok,” tuturnya, kepada FaktualNews.co, Jumat (20/10/2017).
Lanjut Sumiyanto, penangkapan dua pengecer togel ini berawal dari ada laporan warga setempat sekitar 2 minggu lalu. Hal ini dikarenakan masyarakat mulai resah dengan aktifitas pelaku yang secara terang-terangan menyediakan togel.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan.
“Transaksi nomor togel dilakukan lewat SMS akan tetapi pembayarannya masih dengan cara manual,” papar Sumiyanto.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone yang berisi penuh nomor togel dan uang tunai Rp 500 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan nomor togel selama beberapa hari.
“Pelaku dijerat pasal 303 (1) ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurangan selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya.