SURABAYA, FaktualNews.co – Mohamad Anas (38) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Jawa Timur. Warga Kabupaten Bangkalan, Madura ini dibekuk lantaran melakukan pencurian usai nyekar di pemakaman umum (TPU) Pegirian.
Dalam melakukan pencurian itu, pelaku tidak sendiri. Melainkan menyuruh anaknya yang masih berusia 12 tahun untuk mencuri handphone yang tengah di cas.
Aksi tersebut, dilakukan di sebuah toko ponsel kawasan Raya Ampel Surabaya, usai tersangka Anas nyekar di makam orang tuanya. Pelaku juga turut serta mengajak istrinya dalam beraksi.
“Karena uangnya habis usai dari nyekar, muncul niatnya untuk melakukan pencurian saat melihat ada ponsel di cas di dalam toko yang ditinggal penjaganya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya AKP Djunaedi kepada FaktualNews.co, Jumat (20/10/2017).
Lanjut Djunaedi, tersangka Anas menyuruh anaknya yang mengambil ponsel tersebut. Sementara, dia bertugas untuk menghalang-halangi pandangan orang dari dalam toko. Sementara istrinya bagian menyimpan ponsel curian itu.
Apesnya, meski telah dihalang-halangi pandangannya, aksi itu diketahui oleh pemilik toko dan diteriaki maling. Hingga tersangka akhirnya ditangkap warga, beruntung tidak sampai dihakimi massa.
Tersangka kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Semampir Surabaya. Sementara istri dan anaknya tidak ditahan, namun kasus pencurian tersebut tetap berjalan.