FaktualNews.co

LPA Jombang Minta Polisi Turun Tangan Kasus Eksploitasi Anak Di Alun-alun

Hukum     Dibaca : 2111 kali Penulis:
LPA Jombang Minta Polisi Turun Tangan Kasus Eksploitasi Anak Di Alun-alun
FaktualNews.co/Istimewa/
ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meminta pihak Polres Jombang menangkap orang dewasa yang memaksa anak kecil untuk mengemis di Alun-alun Jombang.

Direktur Utama LPA, Muhammad Luqman Hakim, meyakini anak kecil yang biasa meminta paksa di alun-alun Jombang tidak akan berani kasar jika tidak dipaksa atau disetir oleh orang dewasa.

Luqman menduga, ada pemaksaan dari pihak keluarga atau pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi anak-anak dibawah umur demi uang.

“Apabila orangtua sudah memaksa anak untuk mengemis, maka akibatnya si anak tidak nyaman dan hilang waktu bermainnya. Ini sudah termasuk ekploitasi anak,” jelasnya, Sabtu (21/10/2017).

Lanjut Luqman, undang-undang nomor 35 tahun 2014 sudah menjelaskan kedudukan anak dan hak anak yang harus dipenuhi oleh orang dewas dan pemerintah.

Sikap aslinya anak yang suka bermain dan menikmati masa kecilnyan, ujar Luqman, jangan sampai dirusak oleh ambisi duniawi semata. Luqman khawatir anak yang sering dimarahi, dibentak dan dipaksa akan mengalami trauma mendalam.

“Di daerah lain sudah ada pelaku pemaksaan pada anak yang ditangkap. Jombang seharusnya juga ada. Biar jadi shok terapi buat yang lain.

Lebih lanjut, Luqman mengharapkan pihak berwajib seperti Polisi dan Satpol PP untuk segera turun tangan mengatasi hal ini. Dikarenakan, biasanya sang anak yang mengemis itu dipaksa oleh orang tuanya, kakaknya atau orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pengamatannya, anak kecil tersebut diancam tidak akan diberikan makan, dipukul, dijewer atau dicubit bila tidak mau nurut. Akibatnya, bila berani membangkang, mereka akan di siksa sesampai di rumah nanti.

“LPA mendukung penuh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Jombang untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Para pelaku ini, tambah Luqman juga bisa dijerat Pasal 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebab, jelasnya, anak seharusnya dilindungi dan diberikan kasih sayang serta pendidikan yang layak. Sehingga dimasa depan ia bisa membawa Indonesia tambah maju.

“Saya kwatir ini terus berlanjut, dulu pernah ada, lalu hilang, sekarang muncul lagi. Praktek memaksa anak mengemis dan mengamen harus diputus,” tandas Luqman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i