Hukum

Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa KPK, mendakwa tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, Achmad Syafii didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi mantan Bupati Pamekasan itu yakni lima tahun kurungan penjara. Dakwaan itu tak lepas dari peran tersangka dalam kasus yang tengah membelitnya.

“Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama-sama dengan terdakwa yang lain termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan,” ujar Arif Suhermanto, seperti dilansir Antara, Jumat, 21 Oktober 2017.

Dakwaan terhadap Achmad Syafii, dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jatim. Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa diduga terlibat membantu penghentian penyelidikan proyek dengan menggunakan anggaran dana desa yang sedang dikerjakan di Desa Dasok senilai Rp 160 juta oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dalam surat dakwaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra, akan diberikan uang suap senilai Rp 200 juta, tetapi oleh Kajari Pemekasan minta untuk ditambah lagi menjadi Rp 250 juta.

Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer Solehudin kepada Kajari Pamekasan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.