SURABAYA, FaktualNews.co – Pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur, akan diberlakukan mulai 23 Oktober hingga 28 Desember mendatang.
Pemutihan tersebut diperuntukkan atas pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II.
Dalam program pemutihan itu, dibebaskan pula sanksi administratif berupa kenaikan dan atau Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, insentif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30 persen dari pokok PKB.
Sedangkan, sasaran kebijakan pengurangan, yakni pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta kenaikan dan/atau Bunga Pajak yang belum dibayar sampai dengan 28 Desember 2017
Guna mendukung program Pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bakal memberikan tambahan jam layanan. Hal itu seperti disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Eddwi Kurniyanto, Sabtu, 21 Oktober 2017.
“Jika memang jumlah wajib pajak yang membayar mengalami peningkatan, maka anggota kami akan menambah jam layanan. Bahkan untuk hari Sabtu juga tetap ada pelayanan. Berapa lama jam tambahan, kami akan melihat kondisi di lapangan dan menyesuaikan kebutuhan,” katanya seperti dikutip dari Laman Humas Polda Jatim.
Ia menjelaskan, pelayanan pembayaran pajak kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi android E-Smart Samsat. “Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan juga bisa online. Jadi kalau asalnya kendaraan dari Pacitan bisa tetap bayar di Surabaya termasuk untuk cek fisik kendaraan karena data akan masuk secara online,” jelasnya.