FaktualNews.co

Bandar Sabu Jaringan Lapas Madiun Digulung Tim Anti Bandit di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1560 kali Penulis:
Bandar Sabu Jaringan Lapas Madiun Digulung Tim Anti Bandit di Surabaya
FaktualNews.co/Eko Yono/
Bandar dan dua kurir sabu jaringan Lapas

SURABAYA, FaktualNews.co – Heru Yuni Winarno (40), warga Jalan Pakis Gunung Gang I Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya, pada Minggu, 22 Oktober 2017, karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Bukan hanya tersangka Heru yang dibekuk. Ternyata, polisi juga menangkap dua kaki tangannya yang berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu-sabu.

Dua kurir itu adalah Hadi Febrianto (24), warga Jalan Pakis Gunung Surabaya dan Dias Angga Pratama(25), warga Jalan Pakis Gunung Surabaya.

“Mereka kita bekuk di rumah salah satu tersangka. Ketiganya saat itu habis pesta sabu sambil menimbang paketan sabu lebih kecil atau biasa dipaket  hemat,” sebut Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo, kepada Faktualnews.co, Senin (23/10/2017).

Lanjut Budi, penangkapan ketiga orang berawal dari informasi masyarakat. Begitu petugas mendapat informasi di salah satu rumah Jalan Pakis Surabaya sering digunakan transaksi narkoba jenis Sabu, petugas melakukan penyelidikan guna memastikannya.

Begitu dipastikan mereka ada, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sekaligus menangkap ketiganya.

Kepada petugas, tersangka Heru Yuni mengaku jika mendapat barang sabu ini dari jaringan dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakat) Madiun. Tersangka biasa memesan dengan cara menelepon atau menggunakan email juga media sosial lainnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku, yakni 1 buah skrop plastik sedotan yang dipotong dan 1 buah korek api gas. Berikutnya, 1 buah pipet kaca, serta 2 buah sedotan plastik dan.

Lalu, 5 klip plastik kecil yang berisi sabu siap edar masing-masing seberat 1,42 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram dan seberat 0,28 gram.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i