FaktualNews.co

Banyak Perusahaan Anonim, Rentan Digunakan Korupsi dan TPPU

Ekonomi     Dibaca : 1379 kali Penulis:
Banyak Perusahaan Anonim, Rentan Digunakan Korupsi dan TPPU
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto : Ilustrasi pengemplang pajak

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengungkapkan selama ini banyak perusahaan yang belum membeberkan dengan jelas pemilik perusahaan. Bahkan, ada perusahaan yang sengaja menyamarkan nama pemilik.

Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak maupun lembaga lainnya, ketika akan melakukan audit pajak perusahaan. Penyamaran tersebut juga seringkali digunakan untuk tindak pidana seperti korupsi, penyelewengan pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau Perpres BO (Beneficial Ownership) lahir, nantinya kita akan mengetahui siapa pemilik dari perusahaan ini sesungguhnya. Demikian juga siapa di balik bisnis arrangemeent ini sesungguhnya,” ujarnya di Hotel Fairmount, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Sebenarnya, peraturan serupa sudah diterapkan pada sektor keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK). Namun, mereka belum memfasilitasi perusaan seluruh industri yang potensinya justru jauh lebih besar.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menjelaskan, secara teknis Perpres ini akan mencakup bidang yang lebih umum, tidak hanya dari sektor ekstraktif yang tercantum pada Perpres tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif yang disahkan 2010.

“Lebih mencakup bidang-bidang pendanaan terorisme, lalu pencucian uang, karena memang ini saling berkaitan dengan satu sama yang lainnya. Sekarang memang dalam proses bersama antar kementerian, yang di lead oleh PPATK,” jelas dia.

Namun, Diani menjelaskan bahwa Perpres ini menemui sedikit kendala lantaran berbenturan dengan Undang-Undang Rahasia Perbankan. Sehingga, ke depannya sebelum Perpres BO lahir maka UU perbankan perlu direvisi. “Ini tentu kita revisi agar sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung transparansi BO,” ujarnya.

Dengan berlakungan Perpes tentang BO nanti, Diani meyakini penerimaan perpajakan juga akan meningkat. Pemerintah dapat memperoleh data pemilik sah dari sebuah perusahaan untuk keperluan perpajakan.

Untuk diketahui, Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau BO. Targetnya, perpres tersebut bakal rampung tahun ini.

Nantinya, Perpres BO tersebut akan mencakup kewajiban seluruh perusahaan untuk memberikan data kepemilikan perusahaan atau seluruh investor perusahaan kepada negara. Data tersebut, diharapkan dapat terkumpul pada 2020.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
okezone.com