‘Nyanyian’ Pengedar, Antarkan Dua Budak Sabu ke Sel Tahanan
SURABAYA, FaktualNews.co – Meski sebelumnya telah menangkap dua pengedar dan pemakai sabu yakni Andi Sanjaya dan Haryanto, anggota polisi dari Sektor Mulyorejo Surabaya belum merasa puas. Tim Anti Bandit Polsek terus melakukan pengembangan untuk dapat membekuk jaringan pengedaran sabu itu.
Terbukti, kembali petugas berhasil mengamankan dua pelaku lagi dalam kasus sama. Mereka adalah Mitus Amril Kurniawan dan Garry Damara DJ (22). Keduanya asal Jalan Petemon Gg.4 Surabaya.
“Disamping keterangan dari warga, dua pelaku ini dibekuk berkat keterangan dari dua pelaku yang lebih dulu tertangkap,” sebut Iptu Budianto Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya kepada FaktualNews.co, Senin (23/10/2017).
Begitu mendapatkan info, pada Senin 16 Oktober 2017, sekira pukul 02.30 WIB, Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya dengan bergerak cepat melakukan pengintaian sepanjang jembatan Pandigiling Surabaya. Saat itu ada dua pemuda berdiri sambil mondar-mandir.
“Oleh petugas, kemudian orang tersebut di dekati dan dilakukan penangkapan, penggeledahan dan telah ditemukan 1 paket sabu dan uang tunai,” tambah Iptu Budi.
Guna penyelidikan, keduanya akhirnya diamankan ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari mereka turut pula diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sabu berat 8,38 gram dan uang tunai Rp150 ribu.
Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 15 tahun penjara.