Ibu Pembuang Bayi Dalam Kresek di Bojonegoro Dibekuk Polisi
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (19/10/2017) lalu.
Pelaku pembuangan bayi merupakan ibu kandung berinisial EA (21), warga Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan mengakui telah melahirkan dan melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut sehingga meninggal dunia.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kapas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, kepada awak media di Bojonegoro, Selasa (24/10/2017).
Menurut Kapolres, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 341 KUHP, tentang menghilangkan nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyu S Bintoro.
Seperti diberitakan FaktualNews.co sebelumnya, mayat bayi yang ditemukan dengan terbungkus tas kresek di belakang rumah warga Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis (19/10/2017). Ternyata baru dilahirkan sekitar 2-3 hari lalu.
Informasi yang dihimpun, penemuan mayat bayi ini berawal saat pemilik rumah Asminarti, mencium bau busuk yang cukup menyengat di belakang rumahnya. Tepatnya di tumpukan kayu belakang rumah.