FaktualNews.co

Obok-Obok Asrama Mahasiswi, Pencuri Gaek Ini Kembali Dijebloskan Bui

Kriminal     Dibaca : 912 kali Penulis:
Obok-Obok Asrama Mahasiswi, Pencuri Gaek Ini Kembali Dijebloskan Bui
FaktualNews.co/Ekoyono/
Kapolsek menunjukkan barang bukti dan tersangkanya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sudah mendekam dalam penjara sebanyak lima kali, tak membuat Syukur, Warga Jalan JemurGayungan Tengah Surabaya ini jera. Buktinya, ia kembali melakukan aksi pencurian untuk keenam kalinya hingga pria berusia 50 tahun ini kembali ditangkap Polisi dari Anti Bandit Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya pada Senin (23/10/2017) pukul 17.00 WIB, petang.

Bapak dua anak ini nekat mencuri handphone (HP) milik korbannya Inisial NDA (23), mahasiswi IAIN Sunan Ampel Surabaya, asal Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo didampingi, Kanit Reskrim Ipda Mujiani menjelaskan, sebelumnya pelaku ini telah mengawasi situasi di lokasi yang akan diibok-obok. Dengan memanjat jendela kemudian masuk ke ruang tengah dan naik ke lantai tiga.

“Saat di lantai tiga, salah satu kamar milik korban bernomor 25 tersebut tidak dikunci. Tanpa pikir panjang dua buah HP langsung disikatnya,” sebut Budi kepada FaktualNews.co, Selasa (24/10/2017).

Dua HP itu, merk Samsung type J3 dan Samsung J2, yang saat itu berada di atas meja dengan cepat diambilnya. Selanjutnya, dua HP hasil curian itu oleh tersangka dijual kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp400 ribu, sementara Samsung J2 tidak dijualnya karena rencana dipakainya sendiri.

“Dia (Pelaku) berhasil terlacak oleh petugas aplikasi Google yang ada di HP yang dicurinya. Kemudian petugas menemukan keberadaan tersangka yang saat itu ada di Jalan Jemuran Sari Surabaya, dan berhasil dilakukan penangkapan,” tambah Budi.

Masih kata Budi, rupanya pelaku ini adalah spesial obok-obok rumah atau tempat kos yang ditinggal oleh pemiliknya. Tersangka Syukur dalam penyelidikan mengaku sudah lima kali mendekam dalam penjara karena kasus pencurian. Barang bukti yang di sita dari tangan pelaku ini berupa, 1 (satu) buah Handphone Samsung type J2 yang dipakai oleh pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin