FaktualNews.co

Pesta Miras di Ngawi Berakhir dengan Pertumpahan Darah

Peristiwa     Dibaca : 2270 kali Penulis:
Pesta Miras di Ngawi Berakhir dengan Pertumpahan Darah
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Kondisi korban pembacokan dan lokasi pesta miras

NGAWI, FaktualNews.co – Pesta minuman keras (miras) di daerah pinggiran wilayah Ngawi, Jawa Timur, berakhir dengan pertumpahan darah. Andi Yulianto (20), warga Dusun Bulu, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, harus dilarikan ke Puskesmas Geneng, akibat luka bacok yang diderita.

Andi menderita luka bacok dengan kondisi luka yang cukup dalam pada bagian wajah. Dia menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Widyatmoko (43), yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri.

Peristiwa itu berawal, saat Senin, 23 Oktober 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, Andi Yulianto bersama Hadi Susilo dan Sumadi yang juga tetangganya menggelar pesta miras di sebuah tempat.

Ditengah pesta miras, mendadak melintas Widyatmoko. Selanjutnya, pria berusia 43 tahun tersebut bergabung dengan ketiga tetangganya itu untuk menikmati pesta miras.

“Korban dan tersangka memang melakukan pesta miras bersama sama,” jelas AKP Maryoko, Kasat Reskrim Polres Ngawi kepada FaktualNews.co, Selasa (24/10/2017).

Tanpa diduga sebelumnya, pesta miras yang awalnya santai dengan obrolan gayeng tersebut mulai memanas. Hal ini disebabkan Andi dengan Widyatmoko terlibat cek-cok.

Lantaran telah dipengaruhi minuman beralkohol, secara spontan Widyatmoko menjepit leher Andi dengan lengan kiri. Selain itu, kepala Andi mendapat hadiah pukulan dari tangan kanan Widyatmoko.

“Alasan pelaku bahwa korban dianggap sok jagoan,” imbuh Kasat Reskrim yang baru menjabat di Polres Ngawi ini.

Merasa belum puas, Widyatmoko mencabut golok yang diselipkan dibalik bajunya. Melihat pelaku yang mengeluarkan golok sontak korban melarikan diri menghindar. Meski korban berhasil menghindar, namun masih terkena sabetan golok yang mengenai pelipis kirinya.

Hal tersebut menjadikan suasana ramai dan aksi tersebut terhenti setelah pelaku dilumpuhkan oleh peserta pesta miras dan tetangga yang keluar pada Senin malam tersebut.

Selanjutnya, korban dilarikan ke Puskesmas Geneng, sedangkan Widyatmoko langsung diserahkan ke Polsek Geneng oleh warga yang melumpuhkan pelaku.

Dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku, pihak polisi bakal menjerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i