MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto telah menetapkan tiga orang tersangka pembunuh Suratman (33), warga asal Dusun Jedong Wetan, Desa Wetonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang mayatnya ditemukan di sungai, pada Minggu (22/10/2017) kemarin.
Setelah melakukan penangkapan terhadap 12 orang terduga pelaku pada Minggu, 23 Oktober 2017 dinihari, polisi masih kembali melakukan pendalaman kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah 12 orang terduga pelaku tersebut diperiksa pebih lanjut, polisi menetapkan 3 orang dari 12 orang tersebut sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat menggelar press release di Mapolres Mojokerto, Selasa (24/10/2017).
“Dari 12 orang yang kami amankan, setelah kami selidiki, yang kami tetapkan tersangka hanya 3 orang. Lainnya sebagai saksi karena mereka tak melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Tiga orang yang telah resmi menjadi tersangka adalah Sofal Udin (33), Mokh Fanani (22) dan Sugiyanto (29), warga Desa Kutogirang, Ngoro. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial H, kata Leo, hingga saat ini masih menjadi DPO. “Kami masih memburu tersangka utama berinisial H, dia menjadi DPO kami,” katanya.
Menurutnya, H yang diketahui warga asal Desa Kutogirang, Ngoro itu merupakan saksi kunci dan bisa juga merupakan tersangka utama. “H terlibat keributan dengan pemilik bengkel motor berinisial K di Desa Curahmojo, Pungging, Minggu, 22 Oktober 2017,” imbuhnya.
Karena merasa terdesak, H memanggil teman-temannya dengan cara menghubungi tersangka Sofal. Saat itu juga datang 12 orang rekan H. Selain Sofal, dari belasan orang itu adalah Fanani yang datang membawa sebilah celurit.
“Korban dipukul dan disabet dengan celurit. Namun, untuk memastikan peran masing-masing tersangka, kami menunggu H tertangkap,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Leonardus, Sofal dijerat dengan pasal 160 dan 170 KUHP. Sedangkan Fanani dan Sugiyanto dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.