Kriminal

Sopir dan Pedagang Kompak Masuk Penjara

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pria asal Jombang ditangkap jajaran Polsek Jombang karena kedapatan mengedarkan pil koplo dibeberapa wilayah.

Pelaku diketahui bernama Didik Santoso (33), warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Satu pelaku lagi bernama Sujatmiko (21) warga Dusun Klagen, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang

“Didik ini biasanya bakulan di pasar dan temannya seorang sopir,” jelas Kapolsek Jombang, AKP Suparno, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan keterangan Suparno, kedua pelaku ditangkap anggotanya di Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang setelah melakukan transaksi kepada pelanggannya.

Pelaku, lanjut Suparno, biasa beroperasi pada malam hari dan sudah menjadi incaran petugas sejak lama. Hal ini berdasarkan pengembangan beberapa kasus penangkapan sebelumnya.

“Keduanya langsung kita geledah dan seret ke kantor. Ini tangkapan pertama saya setelah dilantik menjadi Kapolsek Jombang,” tambahnya.

Dalam pengakuannya, Suparno berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 28 butir sisa penjualan dan dua buah handphone. Sayangnya, polisi tidak menemukan uang tunai bukti penjualan barang haram ini.

Selanjutnya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang dan terancam hukuman kurungan maksimal sepuluh tahun penjara. Kini, polisi masih menyelidiki sumber barang dan pelanggan pelaku.

“Kita jerat pasal 196 Undang-undang R I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan untuk perkaranya layak untuk dipersidangkan,” pungkas Suparno.