FaktualNews.co

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Penipu Asal Malang, Begini Kronologisnya

Kriminal     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Penipu Asal Malang, Begini Kronologisnya
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pelaku dan barang bukti motor milik korbannya, saat diamankan di Polsek Mojoagung.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pria asal Malang bernama Hermawan (31), asal Dusun Prangas, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, babak belur terkena bogem mentah warga. Lantaran, Hermawan membawa kabur kendaraan warga Jombang saat jual beli sepeda motor di lapangan Sumobito, Jumat (27/10/2017).

Pelaku membawa kabur sepeda motor Satria nopol S 4913 ZB milik Masruchan (48), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito. Pelaku berdalih mencoba motor milik korban, namun dibawa kabur.

“Pelaku ini terbilang nekat, awalnya mereka janjian untuk jual beli sepeda motor dilapangan. Awalnya mencoba tetapi gak kembali lagi,” jelas Kapolsek Mojoagung, AKP Khairudin.

Lanjut Khairuddin, pelaku membawa lari sepeda motor korban dengan sekencang-kencangnya. Tahu pelaku kabur, akhirnya korban mengejar bersama temannya.

Aksi kejar-kejaran bak film terjadi sepanjang jalan raya Sumobito hingga Mojoagung. Pelaku baru bisa tertangkap saat terjebak iringan kendaraan.

Korban yang berada disamping pelaku langsung menendang sepeda motor milik dan pelaku pun jatuh.

“Pelaku lari ke wilayah hukum kita, pelaku jatuh dari sepeda motor karena ditendang dan kabur,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku yang terjatuh lalu bangkit dan kabur ketengah sawah yang ditanami jagung. Disaat bersamaan anggota Polsek Mojoagung datang ke lokasi.

Pelaku sempat dikepung bersama-sama dan diteriaki masyarakat sekitar. Bahkan setelah pelaku tertangkap, beberapa warga sekitar sempat menarik pelaku dan menghadiahi bogem mentah.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di dalam sawah yang ada tanaman jagung,” ujar Khairuddin.

Untuk menghindari amukan massa, pelaku langsung diseret ke mobil dan diamankan di Mapolsek Mojoagung beserta barang bukti. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Khairuddin.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul