FaktualNews.co

DPD PKS Kota Mojokerto Akui Pengurusnya Ditangkap Karena Sebar Hoax Akbar Faisal

Peristiwa     Dibaca : 1641 kali Penulis:
DPD PKS Kota Mojokerto Akui Pengurusnya Ditangkap Karena Sebar Hoax Akbar Faisal
FaktualNews.co/Istimewa/
Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Akbar Faisal.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Fajar Agustanto diamankan Tim Cyber Crime Mabes Polri. Karena, mengunggah berita fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Akbar Faisal, anggota DPR RI dari Partai Nasdem.

Ketua DPD PKS Kota Mojokerto, Ifan Hambali saat dikonfirmasi tak menampik adanya penangkapan salah satu pengurusnya tersebut oleh Tim Cyber Crime Subdit II Dit Tipid Cyber Bareskrim Mabes Polri itu. Menurutnya, penangkapan tersebut sudah terjadi beberapa waktu lalu.

“Iya. Namun terkait dengan kasus mas Fajar, silahkan ditanyakan ke kuasa hukumnya langsung,” kata Ifan Hambali, Jumat (27/10/2017).

Menurut Ifan, Fajar memang pengurus DPD PKS Kota Mojokerto. Sejak beberapa tahun lalu, Fajar memang aktif di organisasi partai. Namun demikian, pasca ditangkap pada 24 Oktober 2017 lalu, Fajar sudah mengundurkan diri dari jajaran pengurus DPD PKS Kota Mojokerto.

“Dulu sempat dibidang Polhukam. Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017, saudara FA telah dengan sukarela dan tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai pengurus DPD PKS Kota Mojokerto,” imbuhnya.

Ifan menuturkan, pihaknya selaku pimpinan DPD PKS Kora Mojokerto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap proses hukum ditegakkan seadil-adilnya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tanpa disertai unsur politis.

“Kasus hukum Saudara FA tidak ada hubungan sama sekali secara keorganisasian dan kepentingan politik dengan DPD PKS Kota Mojokerto. Kasus ini murni permasalahan hukum yang berkaitan dengan konten pemberitaan di portal berita yang dikelola saudara FA,” tandasnya.

Untuk diketahui, Tim Cyber Crime Subdit II Dit Tipid Cyber Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Irwansyah, mengamankan Fajar Agustanto pada Selasa (24/10/2017). Fajar diamankan di rumahnya, Jalan Suromulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan itu sebagai tindaklanjut laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita yang menjadi kemudian berkembang di media sosial (medsos).

Dalam pemberitaan itu, disebutkan Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.

Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar Faizal yang beredar luas di publik. Pelaku mengakui semua perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News. Berita fitnah terhadap Akbar Faizal itu sendiri diposting oleh Fajar di portal berita yang dikelolanya pada 4 September 2017.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa tujuh buah harddisk, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani, istri pelaku yang digunakan untuk transfer pembayaran domain.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul