JOMBANG, FaktualNews.co – Nekat buka judi togel di pinggir Jalan Raya, pria paruh baya asal Jombang diciduk polisi.
Pelaku bernama Ribun (48) warga Dusun Sanan Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil penjualan togel.
“Pelaku ini termasuk nekat, ia mengecer togel di pinggir jalan raya,” jelas Kapolsek Mojoagung, AKP Khairudin, Kamis (26/10/2017).
Menurut Khairudin, pelaku ditangkap atas dasar pelaporan warga yang resah dengan perbuat korban yang tiap hari menjual tombokan togel. Warga resah karena kwatir perbuatan pelaku ditiru oleh anak kecil.
Selanjutnya, beberapa anggota Polsek Mojoagung langsung menuju TKP dan menemukan beberapa pria sedang duduk nyantai. Beberapa pelaku sempat melarikan diri menghindari kejaran petugas.
“Dari handphone pelaku banyak terdapat kotak masuk berisi titipan nomor tombokan judi togel. Kita juga amankan uang tunai sebanyak Rp. 165 rupiah,” tambahnya.
Pelaku mengaku kepada polisi kalau sudah biasa menerima titipan togel. Bahkan banyak warga yang mengenal pelaku sebagai penerima tombokan togel. Akibatnya, pelaku merasa nyaman mengecer togel di pinggir jalan.
“Kita akan minta unsur tiga pilar mengawasi masyarakatnya agar mudah dikontrol,” ujarnya.
Kini, pria yang sudah memiliki cucu harus menghapus mimpi masa depan didampingi anak cucunya dalam sehari-hari. Pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojoagung. Pelaku terancam pasal k303 KUHP. ayat (1) ke 1 e 2 e tentang judi.
“Masih ditelusuri dari mana asal tombokan togel selama ini dan kemana saja perginya uang itu semua,” pungkasnya.