Kader PKS Mojokerto Dikabarkan Sudah Dua Kali Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Fajar Agustanto, warga Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Cyber Crime Subdit II Dit Tipid Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Fajar dinilai telah mencemarkan nama baik Akbar Faisal, anggota Komisi III DPR RI. Pemeriksaan dilakukan Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dipimpin AKBP Irmansyah bersama dua anggotanya. Pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Prajurit Kulon pada Senin, 23 Oktober 2017 malam.
Berdasarkan informasi yang beredar saat ini, pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Fajar terkait kasus pencemaran nama baik para pejabat-pejabat tinggi Indonesia, pada Senin, 23 Oktober 2017 malam lalu, merupakan yang kedua kalinya.
Sebelum pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri tersebut, Fajar dikabarkan pernah diperiksa oleh aparat kepolisian dengan kasus pencemaran nama baik yang korbannya juga para pejabat tinggi di Indonesia.
Terkait informasi yang beredar itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Hariyono mengaku tidak pernah mendapatkan informasi tersebut. “Saya baru tahu tersangka ini ya baru kemarin, waktu diperiksa Mabes Polri di Mapolsek Prajurit Kulon,” ungkapnya, Jum’at (27/10/2017).
Disinggug terkait adakah pantauan khusus yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto Kota selama ini terhadap tersangka lantaran tersangka dikenal sebagai pemilik situs berita hoax, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, tidak pernah ada pantauan khusus.
“Tidak ada perintah dan info untuk melakukan pantauan khusus terhadap tersangka ini. Ya karena itu tadi, kami pun baru tahu setelah Akbar Faisal, anggota Komisi III DPR RI melaporkan terlapor ke Mabes Polri,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Tim Cyber Crime Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Fajar Agustanto pada Senin, 23 Oktober 2017 malam. Fajar Agustanto diijinkan kembali pulang pada Selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 13.15 Wib.
“Hari Selasa, 24 Oktober 2017 terlapor beserta istrinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pada pukul 13.15 Wib, terlapor dipulangkan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fajar Agustanto yang belakangan diketahui anggota partai politik PKS Kota Mojokerto bidang Polhukam dan admin website portal berita Suara News telah memberitakan Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura sejumlah kurang lebih US$ 25 juta. Dalam pemberitaan yang diunggah pada 4 September lalu, menyebutkan bahwa uang tersebut hasil dari Korupsi APBN.
Ketua DPD PKS Kota Mojokerto, Ifan Hambali, saat dikonfirmasi wartawan tak menampik jika salah satu pengurusnya diperiksa oleh Tim Cyber Crime Subdit II Dit Tipid Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Dikatakan, Fajar memang pengurus DPD PKS Kota Mojokerto. Sejak beberapa tahun lalu, Fajar memang aktif di organisasi partai.
Namun demikian, pasca ditangkap pada 24 Oktober 2017 lalu, Fajar sudah mengundurkan diri dari jajaran pengurus DPD PKS Kota Mojokerto.