FaktualNews.co

Lelang Jabatan 10 OPD Pemkab Jombang Dipastikan Ditunda Hingga..

Birokrasi     Dibaca : 1589 kali Penulis:
Lelang Jabatan 10 OPD Pemkab Jombang Dipastikan Ditunda Hingga..
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Lelang jabatan bagi 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang, dipastikan mundur hingga selesai Pilkada 2018 mendatang selesai.

Jadi, kekosongan kursi di sepuluh OPD lowong sampai akhir tahun nanti.

Padahal sebelumnya sudah beredar surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017 yang mengumumkan akan diselenggarkan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.

Surat tersebut dibubui tanda tangan Ketua Tim Pansel, Alimuddin. Di dalam surat tertulis proses seleksi lelang jabatan itu untuk mengisi posisi 10 kursi 10 OPD yang sampai saat ini masih lowong.

Diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika, Disbudpar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Hingga 2018 nanti tidak bisa dilakukan lelang jabatan sampai Pilkada selesai. Proses baru boleh dijalankan,” tegas Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya, jajarannya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian. Akan tetapi pihak kementerian menyarankan agar proses lelang jabatan tersebut ditunda lebih dahulu.

“Kan sebelum menyelengarakan lelang jabatan harus ada izin dulu dari kementerian, teman-teman sudah konsultasi dan kementerian mengharapkan agar ditunda dulu. Dengan alasan pada Pilkada 2018 mendatang, ada petahana yang maju sebagai bakal calon bupati,” ungkap oran nomor satu di Pemkab Jombang ini.

Diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan jika incumbent atau pihak yang sedang berkuasa dilarang mengajukan mutasi jabatan. Itu dimaksudkan guna mencegah mobilisasi suara dari pihak yang dimaksud.

Diperkuat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2017 tetang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Dijelaskan di dalam aturan bab IX larangan dan sanksi.

Pasal 69 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian penjabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Kecuali jika mendapat izin tertulis dari menteri yang menyelengarakan penetapan urusan pemerintahan dalam negeri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul