SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap seorang mucikari dari praktek prostitusi online melalui situs jejaring sosial facebook (FB).
Mucikari yang diamankan itu yakni Ponco Prihantono (36), warga Jalan Tambak Laban Surabaya. Pelaku Ponco ditangkap setelah mengantarkan korban, AK (26), di hotel Bali Jalan Peneleh Surabaya, Senin, 16 Oktober 2017 malam lalu untuk menemui pria hidung belang yang memesannya kencan berhubungan intim.
Dalam prakteknya, pelaku menawarkan korban sebagai wanita panggilan melalui media sosial (medsos) FB. Dia mengunggah foto korban ke beberapa grup FB dan diberi keterangan bisa diajak kencan untuk menemani karaoke atau menemani di hotel.
“Begitu ada ada yang berminat, pelaku selanjutnya menelpon dengan pria hidung belang. Setelah sepakat, pelaku mengantarkan korban ke hotel yang sudah ditentukan,” sebut Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela kepada Faktualnews.co, Jumat (27/10/2017).
Kepada pria hidung belang, kata Leonard, pelaku memasang tarif Rp 250 ribu sampai Rp Rp 500 ribu sekali kencan. Dari tarif itu, pelaku dan korban membagi hasil setelah kencan.
Pelaku Ponco mengaku, menjalani bisnis prostitusi secara online ini dalam tiga tahun terakhir ini. Korban sendiri yang menginginkan jadi wanita panggilan.
“Bukan saya yang meminta, tapi dia (AK) yang minta dipasarkan dengan dalih untuk sedang butuh uang,” aku Ponco.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti uang tunai Rp 300 ribu, bill hotel dan HP merk Samsung J2 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka Ponco dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.