FaktualNews.co

Nyaru Anggota Reskoba, Residivis Ini Sikat 17 Motor Ojek Online

Kriminal     Dibaca : 1231 kali Penulis:
Nyaru Anggota Reskoba, Residivis Ini Sikat 17 Motor Ojek Online
FaktualNews.co/Ekoyono/
Residivis yang nyaru anggota polisi saat diamankan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemuda asal Banyuwates Sampang, Madura, bernama Arif Wahyu Kuncoro tak juga kapok mendekam dibalik sel tahanan.

Pemuda berusia 20 tahun ini pernah tertangkap oleh Polsek Tegalsari pada 2014 silam. Kini tersangka kembali berurusan dengan Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya.

Kali ini, dalam menjalankan aksi tipu-tipu itu, untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya dan menyasar pengemudi ojek online.

Tersangka Arif mengajak pengemudi yang sedang mangkal dipinggir jalan. Kepada pengemudi itu dia katakan sedang mencari bandar narkoba yang akan ditangkapnya dan pengemudinya dijanjikan imbalan Rp 500 ribu untuk Offline.

“Saya Cari ojek dipinggir jalan yang mau Off line dan saya dijanjikan akan diberi Rp 500 ribu,” jelas tersangka Arif.

Kapolsek Rungkut Surbaya, Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, pelaku ini menyasar driver online yang mau diajak offline. Setelah berpura-pura mengikuti tersangka yang akan ditangkapnya, korban lalu disuruh nunggu untuk mengawasi.

“Lalu motor korbannya dipinjam dengan alasan menyelidiki pelaku. Saat itulah pelaku melarikan motor korban,” ungkapnya, kepada FaktualNews.co, Jumat (27/10/2017).

Begitu motor korban ini berhasil dibawa, lanjut Esti, motor korban langsung dilarikan ke Madura dijual ke seseorang yang kini dalam pencarian dengan kisaran harga Rp. 2 hingga 3,5 juta rupiah.

“Pelaku sendiri berhasil dibekuk saat dugem di hiburan malam daerah Jalan Tunjungan setelah petugas mendapat ciri-cirinya dari beberapa korbannya,” tambah Esti.

Dalam catatan Polisi, dalam sebulan terakhir pelaku ini berhasil menyikat 10 motor milik driver online.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, uang Rp. 1 juta rupiah, kartu leasing, STNK, juga sepeda motor Honda Vario. Dan pelaku ini oleh Polisi akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul