FaktualNews.co

Pasca OTT KPK, Gus Wahid Ditunjuk Jadi Plt. Bupati Nganjuk

Birokrasi     Dibaca : 1851 kali Penulis:
Pasca OTT KPK, Gus Wahid Ditunjuk Jadi Plt. Bupati Nganjuk
FaktualNews.co/Istimewa/
Plt. Bupati Nganjuk, Abdul Wahid Badrus (pegang map), bersama Gubernur Jatim, Soekarwo dan jajaran Forpimda Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Wakil Bupati Nganjuk, Jawa Timur, KH Abdul Wahid Badrus, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk. Itu setelah Bupati Taufiqurrahman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 25 Oktober 2017 lalu.

“Gubernur Jawa Timur menunjuk Wakil Bupati Nganjuk KH Abdul Wahid Badrus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Nganjuk,” ungkap Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agus Subagyo, Jum’at (27/10/2017).

Dikatakan, Gus Wahid, sapaan akrab Wakil Bupati Nganjuk, KH Abdul Wahid Badrus, mulai melaksanakan tugas sebagai Plt. Bupati Nganjuk, mulai Jum’at ini. “Jadi, lebih kepada penugasan kepada Wakil Bupati Nganjuk melaksanakan tugas Bupati,” jelas Agus.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Bupati dua periode itu sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu, 25 Oktober 2017 lalu di Jakarta.

KPK, lanjut Basaria, mengamankan total 20 orang di Jakarta dan Nganjuk. Sebanyak 12 orang diamankan di Jakarta sedangan 8 orang diamankan di Nganjuk.

Dari sejumlah orang yang diamankan ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah TFR (Taufiqurrahman), Bupati Nganjuk 2013-2018, lalu IH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan SUW, Kepala SMPN 3 Nganjuk. Ketiganya berstatus sebagai penerima suap.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya sebagi pemberi suap, yakni EW, Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk dan H, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Atas penetapan ini, sebagai tersangka penerima disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i