FaktualNews.co

“Jebakan Batman” Tol Joker, Begini Jawaban Pengelola

Peristiwa     Dibaca : 1955 kali Penulis:
“Jebakan Batman” Tol Joker, Begini Jawaban Pengelola
FaktualNews.co/Istimewa/
Bukti pembayaran denda pengguna jalan tol

JOMBANG, FaktualNews.co – PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) mengaku sudah mengevaluasi terkait keluhan pengguna jasa tol yang harus membayar biaya dua kali lipat dari jarak terjauh beberapa waktu lalu.

Menurut Humas PT MHI, Dela Rosita, semua pengguna tol Jombang-Mojokerto diharuskan menggunakan Kartu Tanda Masuk (KTM). Kartu tersebut diambil di pintu masuk tol.

“Kemungkinan yang masuk di pintu tol Krian kemarin itu melewati pintu pegawai. Sehingga ketika ditanya KTM oleh petugas tidak bisa menjawab,” jelasnya, Sabtu (28/10/2017).

Lanjut Dela, di pintu masuk tol Krian memang ada dua jalur masuk. Satu untuk pengguna jalan dan satunya lagi khusus petugas. Kebetulan pada saat itu pintu terbuka karena ada pegawai yang masuk. Tetapi sepengetahuannya, di pintu khusus pegawai sudah ada himbauan larangan masuk bagi masyarakat umum.

Perempuan berkacamata ini mengelak jika pintu tol sengaja dibuka agar ada yang terkena “jebakan batman” dan bayar mahal. Ia beralasan didepan pintu masuk sudah ada penerang dan rambu-rambu lalu lintas yang jelas.

“Artinya, apabila dia tidak mempunyai KTM berarti pengguna tersebut masuk melalui akses yang dilarang,” tambahnya

Sedangkan untuk penerangan, sesuai aturan yang ada untuk tol antarkota penerangan memang hanya di interchange, rest area, gerbang tol dan akses masuk. Sehingga kondisi pada tempat tersebut walaupun malam tetap terang benderang.

Ketika ditanya terkait denda, Dela menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2005 yang menyebutkan ketika pengguna jalan tidak punya KTM di gerbang exit, maka akan didenda dua kali jarak terjauh.

“Tentang keluhan denda itu sudah sesuai aturan, peratutannya kita pasang pada banner besar di jalan masuk,” pungkasnya.

Diketahui, pengguna jalan tol ruas Mojokerto–Jombang mengaku terkejut karena harus terkena denda dari pengelola jalan tol akibat kesalahan yang tidak diketahui sebelumnya.

Hal itu seperti dialami Yoyo Alissianto, salah satu pengguna jalan tol. Yoyo melintasi jalan tol Mojokerto – Jombang, pada Selasa, 24 Oktober 2017 malam.

Dalam penuturannya, Yoyo mengatakan masuk jalur tol Mojokerto – Jombang dari pintu tol Krian. Pintu tol, sebut dia, saat dirinya melintas terdapat dua pintu.

“Biasanya kan dari krian itu kalau naik tol pintu masuknya sebelah kiri. Sekarang ada pintu baru sebelah kanan dan sistemnya, awal masuk ambil kartu kayak tol Pandaan,” tutur Yoyo menuturkan keluhannya.

Dalam situasi itu, Yoyo memilih untuk masuk lewat pintu lama yang masuk tanpa mengambil kartu. “Tadi saya lewat pintu lama, tapi dibuka cukup buat satu mobil dan penerangan gelap,” lanjut dia.

Namun, sampai di Mojokerto, dia dikejutkan dengan situasi yang tidak dia ketahui sebelumnya. Dia mengaku tidak melihat adanya pengumuman atau petunjuk karena minimnya penerangan, saat memasuki pintu masuk tol Krian.

“Sampai di Mojokerto ditanya kartu, ya saya tidak tahu. Biasanya lewat pintu itu tidak pakai kartu kok sekarang pakai kartu,” beber Yoyo.

Karena tidak bisa menunjukkan kartu tol, Yoyo akhirnya harus membayar denda karena dianggap menghilangkan kartu tol. “Karena dianggap menghilangkan kartu, saya didenda Rp. 123.000. Padahal saya tidak ambil kartu,” keluhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul