FaktualNews.co

Menyelami Kekayaan dan Sosok Bupati Nganjuk Yang Terjaring OTT KPK

Hukum     Dibaca : 3118 kali Penulis:
Menyelami Kekayaan dan Sosok Bupati Nganjuk Yang Terjaring OTT KPK
FaktualNews.co/Istimewa/
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman saat menerima penghargaan piala adipura buana dari Mentri KLHK

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan tersangka oleh penydik Komisi Pemantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 26 Oktober 2017. Setelah sehari sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Hotel Borobudur, Jakarta.

Pria yang akrab disapa Awik ini merupakan politisi PDI Perjuangan. Sepak terjangnya dalam dunia politik, cukup membuat namanya mentereng di kalangan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Hal itu dibuktikan dengan kepiawaiannya dalam menduduki kursi bupati Nganjuk selama dua periode yakni pada periode 2008-2013 dan 2012-hingga sekarang. Selain di dunia politik, suami Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Ita Triwibawati ini juga cukup kondang dikalangan pengusaha.

Tak heran jika pengaruh Awik pun dapat dirasakan di Kabupaten Jombang. Yakni wilayah bersebelahan dengan Kabupaten Nganjuk. Di Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati juga mendapatkan posisi yang cukup strategis. Di bawah kepemimpinan Bupati Jombang Nyono Suharli, Ita menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang.

Taufiq tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 21.431.634.907. Itu terlihat dari aplikasi LHKPN, Sabtu (28/10/2017). Taufiq tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 6 Oktober 2014. Pelaporan itu dilakukan ketika dia menjabat Bupati Nganjuk periode kedua, yaitu 2013-2018.

Harta tersebut berasal dari 66 bidang tanah serta 4 tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, sebagian besar terletak di Nganjuk dan Jombang. Tanah lain milik Taufiq disebut berada di Kediri, Surabaya, dan Malang. Taufiq menyebut 4 bidang tanah lainnya sebagai tanah warisan. Jumlah keseluruhan lahan dan bangunan itu adalah Rp 8.221.444.050.

Selain itu, Taufiq tercatat memiliki puluhan kendaraan bermotor, tepatnya 41 unit, senilai Rp 3.764.700.000. Dari deretan kendaraan itu, ada 6 unit mobil merek Nissan senilai ratusan juta rupiah.

Dia juga memiliki usaha berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya senilai Rp 5.752.500.000. Ada pula harta berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya sejumlah Rp 299.425.000. Sementara untuk giro dan setara kas lainnya Rp 2.953.438.357 serta piutang Rp 443.127.500.

Penelusuran FaktualNews.co, salah satunya harta kekeyaan Awik di Kota Santri yakni aset berupa tanah dan bangunan rumah di Jl Raya Mojosongo, No.99, di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek. Selain itu, Taufiqurrahman juga disebut-sebut memiliki sejumlah aset berupa tanah di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun, pasca menetapkan Awik sebagai tersangka, penyidik KPK diam-diam melakukan pendataan harta kekayaan bupati Nganjuk non aktif itu. Terbaru, KPK mulai menyasar dan mendata harta kekayaan Bupati Nganjuk, Awik ke beberapa daerah diluar Kabupaten Nganjuk.

KPK dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Awik yang berada di Jl Raya Mojosongo, No.99, di Desa Balongbesuk, pada Jumat 27 Oktober 2017 kemarin. Rombongan KPK datang dengan 2 mobil yang ditumpangi 8 orang dan tiba sekitar Pukul 11.30 WIB.

“Betul, kemarin ada KPK ke Jombang. Untuk hari ini tidak ada laporan KPK ke Jombang,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (28/10/2017).

Belum diketahui secara pasti apa saja yang disita KPK pasca mengobok-obok rumah Awik di Jombang. Menurut informasi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama beberapa jam di dalam rumah Awik. Namun, kuat dugaan penggeledahan ini salah satu guna mencari tambahan bukti pasca OTT dan pendataan aset oleh KPK.

Tak hanya itu, hari ini penyidik KPK juga kembali melakukan pemeriksaan di Kabupaten Nganjuk. Dikabarkan, penyidik juga mengamankan satu orang yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Taufiqurrahman berinisial Ad. Namun hingga kini belum ada kebenaran perihal kabar tersebut.

“Iya, kabarnya tadi ada yang diamankan. KPK datang mengendarai dua mobil Inova warna putih dan melakukan pemeriksaan,” sambung salah seorang sumber di Kabupaten Nganjuk.

Awik sendiri, sebelum ditangkap KPK dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Awik adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung. Lalu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia kemudian lolos dari jerat hukum setelah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim tunggal I Wayah Karya mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin