SURABAYA, FaktualNews.co – Agus Sulistiono (36), warga Jl. Genting Tambak Dalam Gg.1 Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Pria yang berprofesi sopir itu ditangkap setelah menggelapkan uang jalan PT.Karya Indah Terang tempatnya bekerja senilai Rp 12.750.000.
“Tersangka Agus Sulistiono ditangkap dengan tuduhan menggelapkan uang jalan pengiriman air tangki untuk pabrik wing group di Jalan Manyar,” kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno kepada Faktualnews.co, Sabtu (28/10/2017).
Kasus itu bermula saat tersangka meminta uang pengiriman air keperusahan namun setelah uang ditransfer, tersangka tidak melaksanakan pengiriman, malahan truk tangki ditinggal oleh tersangka di pinggir Jalan Tol Perak Surabaya selama lima hari.
“Akibat ulah tersangka ini, pihak perusahaan PT. Karya Indah Terang mengalami kerugian sebesar Rp 12.750.000 juta,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di hotel prodeo Mapolsek Tambaksari dan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya penjara hingga 5 tahun.