Sempat Buron, Pelaku Pencurian 235 Karung Cengkeh Diringkus di Rumah Ortunya
SURABAYA, FaktualNews.co – Alimudin, asal Jalan Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya, tidak bisa berkutik saat dibekuk tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya.
Pemuda 35 tahun ini dibekuk karena telah mencuri sebanyak 235 karung cengkeh milik korban Juanda Thebez (50), warga Jalan Mliwis Krembangan Selatan, Surabaya. Dia dibekuk pada Jumat, 27 Oktober 2017 lalu.
Dalam kasus pencurian 235 karung cengkeh, pelaku Alimudin merupakan pekerja angkut dari gudang ke truk. Cengkeh sebanyak itu selanjutnya dibawa lari oleh pelaku keluar dari gudang.
“Saat itu sedang butuh uang. Saya diberi uang Rp 1,5 juta setelah menaikan karung-karung bersisi cengkeh,” aku pelaku Alimudin.
Pelaku sendiri sempat buron sejak dua bulan lalu. Alimudin diringkus saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Sampang. Dia ikut terlibat pencurian cengkeh bersama temannya Dol di sebuah gudang di Margomulyo Indah pada Agustus 2017 lalu.
“Setelah mencuri, pelaku (Alimudin) kabur dan menjadi buron. Ternyata pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Sampang,” sebut Kapolsek Tandes, Kompol Sofwan kepada Faktualnews.co, Senin (30/10/2017).
Masih kata Sofwan, penangkapan pelaku Alimudin ini merupakan pengembangan setelah empat pelaku lain, yakni Buyamin, Muhammad, Abdul Wasit dan Subchan. Mereka dibekuk pada September 2017 yang lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku langsung dijebloskan dalam penjara. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.