Tahun 2018, UMK Jombang Bakal Naik
JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berencana menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2018.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat dengan unsur buruh, pengusaha, pemerintah kabuaten dan perguruan tinggi terkait masalah UMK.
“Pada perencanaan usulan, UMK Jombang akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp. 2.082.730 menjadi Rp 2.264.000. Namun, jumlah tersebut masih belum pasti. Kita tunggu saja hasil rapat selanjutanya,” jelasnya, Senin (30/10/2017)
Lanjut Heru, faktor utama kenaikan UMK Jombang adalah adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi. Sampai saat ini, rapat yang digelar dengan beberapa unsur terkait menyepakati besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia berharap, pada awal bulan depan permasalahan upah ini sudah dinaikkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini mengantisipasi ketika ada permasalahan dikemudian hari.
Menurut Heru, dengan tenggang waktu yang panjang maka banyak kesempatan memperbaiki. “Semoga pada 8 November nanti kita bisa kirim usulan ke provinsi,” katanya.
Heru menjelaskan, untuk tahun 2017 UMK Jombang sebesar Rp 2.082.730 berada pada nomor urut 9 dari 38 Kabupaten dan kota yang ada di Jatim.
Diatas Jombang masih ada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Upah tertinggi tahun 2017 dimiliki Kota Surabaya sebanyak Rp.3.296.220, sedang kan tetangga Kab Mojokerto Rp.3.279.980,” pungkasnya.