FaktualNews.co

Ayam Hilang, Pria di Surabaya Malah Bogem Istrinya

Kriminal     Dibaca : 1639 kali Penulis:
Ayam Hilang, Pria di Surabaya Malah Bogem Istrinya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap kali dipicu hal yang sepele, namun akibatnya sangatlah besar. Tidak sedikit diantaranya karena perselisihan hal sepele tersebut berujung perceraian hingga ada pula yang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Hj.Fatimah (60) warga Darmo Baru Barat, Surabaya ini melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Setelah terlibat adu mulut hingga pemukulan yang mengakibatkan Fatimah mengalami luka lebam akibat pukulan.

Pelakunya adalah Supono (58), yang tak lain adalah suami sah Fatimah dan hidup dalam satu rumah. Tak bisa kendalikan emosi, pelaku ini marah dan memukul istrinya sesaat setelah mandi pada, Minggu 29 Oktober 2017 lalu pukul 12.30 WIB.

Mendapati sikap kasar suaminya tersebut, akhirnya Fatimah mendatangi Mapolsek Sukomanunggal Surabaya untuk membuat laporan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan mengelandang pelaku Supomo dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Iptu Misdianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menjelaskan,kasus kekerasan terhadap istri sendiri ini menurut keterangan pelaku saat dilakukan penyidikan mengatakan jika dipicu rasa jengkel pelaku. Karena pelaku sendiri saat itu panik, ayam jago kesayangannya tiba-tiba saja raib dari rumah mereka.

Pelaku ini akhirnya menanyakan hal tersebut kepada istrinya. Mungkin karena jawaban istrinya kurang memuaskan pelaku akhirnya marah dan melakukan penganiayaan.

“Pada saat korban selesai mandi dan keluar dari kamar mandi oleh pelaku dipukul menggunakan tangan kosong nengenai dahi sebelah kiri yang mengakibatkan lebam serta kepala benjol,” sebut Misdianto kepada FaktualNews.co, Selasa (31/10/2017).

Begitu pelakunya diamankan, petugas juga melakukan Visum Et Revertum di RS Mitra keluarga terhadap korban. Aksi yang dilakukan Supomo ini sangatlah merugikan diri sendiri juga berdampak terhadap keluarganya. Dalam hal ini Polisi akan menjeratnya sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin