JOMBANG, FaktualNews.co – Perempuan pemilik warung makan asal Jombang dibekuk polisi karena nyambi jualan togel kepada pelanggannya. Pelaku bernama Parmi (46) warga Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Parmi ditangkap di warungnya yang berada di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
“Pelaku ini menerima tombokan togel, jadi banyak para penggemar togel yang datang ke Warung pelaku untuk membeli togel,” jelas Kapolsek Kabuh, AKP Matwi Alim, Selasa (31/10/2017).
Berdasarkan pengakuan Parmi, ia mendapatkan nomor togel dari pria bernama Supriadi (50), warga Dusun Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku bekerja sama untuk menjual tombokan togel kepada para pelanggan. Dalam bisnis ini sistemnya bagi hasil, Parmi menjual dan Supriadi yang menawarkan dan menyediakan nomor togel.
“Pelaku kedua ini kita tangkap berdasarkan keterangan dari Parmin, mereka berdua ini bekerja sama untuk bisnis yang sama,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang pernah makan di Warung tersebut dan melihat ada transaksi togel secara terang-terangan.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 50 hasil penjualan dan dua buah handphone. Didalam handphone pelaku ditemukan sejumlah nomor togel dan bukti transaksi kepada pelanggan.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkas Alim.