FaktualNews.co

Dianggap Akan Hadirkan Konflik Sosial, Ribuan Buruh di Mojokerto Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015

Peristiwa     Dibaca : 1666 kali Penulis:
Dianggap Akan Hadirkan Konflik Sosial, Ribuan Buruh di Mojokerto Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Ribuan buruh FSPMI Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ribuan buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai, Selasa (31/10/2017). Kali ini, masa aksi menuntut menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut, dinilai tidak menjamin rasa keadilan karena penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut tidak mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdapat di daerah.

“Kalau penetapan upah masih berkiblat peraturan tersebut (PP Nomor 78 tahun 2015), nanti pasti akan timbul konflik sosial antar masyarakat, karena akan ada kesenjangan ekonomi,” ungkap Suwandi Firdaus, Wakil Ketua Pimpinan Daerah (PD) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur.

Selain itu, tuntutan masa aksi juga penolakan naiknya harga cukai rokok. Kenaikan harga cukai rokok ini, dinilai akan membuat perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

“Kalau harga cukai naik, efeknya akan pada penjualan produk. Penjualan produk pasti akan menurut. Petani tembakau juga akan merasakan efeknya. Otomatis, perusahaan akan melakukan PHK,” katanya.

Ia mencontohkan kejadian PHK yang sudah terjadi di Kabupaten Mojokerto. Di salah satu pabrik rokok yang ada di Kabupaten Mojokerto, kata Suwandi, dulunya memiliki sekitar 2.500 pekerja. Namun, saat ini hanya tinggal sekitar seribu pekerja saja.

“Ya ini merupakan salah satu bentuk efek dari menurunnya harga jual produk. Pekerja dan buruh akan ikut menjadi korban,” tuturnya.

Suwandi menambahkan, pihaknya berharap dalam hal penetapan upah pekerja, agar pemerintah juga bisa berpihak kepada para buruh dan pekerja. “Tolong, untuk pemerintah agar memperhatikan nasib buruh juga,” ucapnya.

Untuk diketahuia, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul