FaktualNews.co

Sebelum Dihabisi, Marbot Ponpes Darul Ulum Jombang Disuruh Pijat Pelaku

Hukum     Dibaca : 2184 kali Penulis:
Sebelum Dihabisi, Marbot Ponpes Darul Ulum Jombang Disuruh Pijat Pelaku
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat merilis kasus pembunuhan Marbot Ponpes Darul Ulum

JOMBANG, FaktualNews.co – Aris Zaenal Fatoni (28) pelaku pembunuhan keji asal Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, sempat meminta dipijati oleh korban sebelum dihabisinya.

Korban atas nama Slamet (60) warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang juga marbot Pondok Pesantren Darul Ulum, Kepuhdoko, Tembelang.

“Sebelum dibunuh, korban dipanggil lalu disuruh memijat pelaku dulu. Selanjutnya, pelaku diajak jalan-jalan ke pinggir sungai,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Selasa (31/10/2017).

Lanjut Agung, pada awalnya pelaku menyuruh dua saksi atas nama Haris (19) dan BD (16) memanggil korban untuk memijat. Setelah puas memijat, pelaku mengajak korban ketepi sungai Brantas dengan alasan mencari bambu.

Keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor pelaku. Saat berangkat, pelaku membawa parang panjang dari rumah. Setelah sampai di lokasi yang rencanakan, pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak enam kali dan menggorok leher korban.

“Motifnya karena ingin menguasai uang korban, sebab pelaku tahu kalau korban selalu membawa kemana-mana uang dengan jumlah jutaan rupiah,” tambahnya.

Agung menuturkan, kenekatan pelaku ini berawal dari tunggakan hutang pada seorang pria bernama Majid sebesar Rp. 2,5 juta. Pelaku kalap karena sering ditagih hutangnya dan belum mendapatkan uang untuk membayar.

“Total ada Rp 5.273.000 uang tunai yang kita sita dari pelaku. Uang ini didapat dari rumah tersangka,” bebernya.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka antara lain sebuah parang sepanjang 55 cm dan dompet korban. Selain itu, juga ada sepeda motor milik pelaku, dompet korban, kaos korban, celana dan kaos tersangka.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Agung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul