FaktualNews.co

DPP Tak Hadir, Sidang Perdana Konflik Nasdem Sidoarjo Ditunda

Kriminal     Dibaca : 1304 kali Penulis:
DPP Tak Hadir, Sidang Perdana Konflik Nasdem Sidoarjo Ditunda
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Pihak penggugat dan tergugat satu ketika menjalani sidang perdana di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perdana gugatan perdata dengan pengugat Ali Masykuri, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Nasdem dan tergugat satu, DPD Nasedem Sidoarjo dan tergugat dua, DPP Nasdem ditunda.

Penundaan itu karena pihak DPP Nasdem, selaku tergugat dua tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2017).

Sidang gugatan perdana itu hanya dihadiri tim penasehat dari penggugat yakni M. Sholeh. Sementara pihak tergugat satu DPD Nasdem Sidoarjo diwakili tim penasehat hukum dari Feliks Danggur.

Tidak hadirnya tergugat dua DPP Nasdem itu sempat diusulkan agar sidang ditunda hingga dua bulan kedepan. “Mohon izin yang Mulia, sidang agar ditunda dua bulan kedepan, mengingat tergugat dua (DPP Nasdem) jarak dan tempatnya cukup jauh,” ujar M. Sholeh, tim penasehat penggugat ketika mengajukan usulan itu.

Usulan itu kemudian tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Partahi Tulus Hutapea. Menurutnya, penundaan itu terlalu lama. “Jakarta ke sini kan dekat, tidak butuh waktu lama,” ujarnya.

Partahi akhirnya beruding dengan anggota majelis hakim dan memutuskan menunda sidang pada Selasa, 28 November 2017 mendatang.

“Sidang kami tunda, kami meminta pihak penggugat dan tergugat satu (DPD Nasdem Sidoarjo) agar hadir tanpa pemanggilan lagi. Untuk tergugat dua (DPP Nasdem) kami meminta agar panitera melakukan pemanggilan kembali,” ujarnya, sambil menggedok palu tanda menyudahi sidang.

Meski demikian, M. Sholeh, tim kuasa hukum Ali Masykuri mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim. Menurut Sholeh, pihak tergugat dua DPP Nasdem seharusnya memiliki iktikad baik untuk hadir di persidangan.

“Harus ada iktikad baik untuk hadir di persidangan. Kalau kayak gini tidak punya iktikad baik. Padahal, surat pemecatan terhadap Ali Masykuri yang mengeluarkan pihak DPP Nasdem,” ucapnya.

Sementara, Feliks Danggur, Tim penasehat hukum tergugat satu, DPD Nasdem Sidoarjo mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan ke PN Sidoarjo itu.

“Kami siap menjawab. Tapi, kami sarankan agar dibicarakan dengan baik-baik. Kenapa ? karna saudara Ali Masykuri sudah membuat surat kesepakatan dan pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya.

Feliks mengungkapkan pihak Penggugat, Ali Msykuri agar tidak menafikan surat kesepakatan atau perjanjian yang dibuat dengan Saudara Nur Cholil Efendi, anggota partai Nasdem yang akan mengantikannya menjabat anggota DPRD Sidoarjo.

Menurutnya, PAW itu dilaksanakan pada tahun 2014, dimana pada saat itu Ali Masykuri menyepakati akan menjadi anggota DPRD Sidoarjo selama 2,5 tahun. Selanjutnya, sambungnya, akan diteruskan oleh saudara Kholi Efendi.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, saudara Ali Masykuri sendiri tidak menepati janji itu, padahal saudara Cholil Efendi sudah memberi waktu cukup lama,” jelasnya.

Sugeng, salah satu anggota Partai Nasdem menambahkan, persoalan itu sebenarnya juga sudah dibawa ke Mahkamah Partai. “Mahkamah partai dimenangkan Cholil Efendi. Kemudian teguran dari DPP Nasdem juga ada,” jelasnya.

Termasuk, sambung Sugeng, terkait surat pengunduran diri Ali Masykuri, sebagai anggota DPRD Sidoarjo yang ditandatangani pada Oktober 2016.

“Semua berkas perjanjian dan pengunduran diri sudah ada, terus apa yang mau digugat. Trus apa yang mau disengketakan, sudahlah rekonsiliasi saja,” ungkap sugeng.

Perlu diketahui, persoalan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ali Masykuri, anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 itu karena di PAW (Pergantian Antar Waktu) secara sepihak oleh pihak DPP Nasdem.

Bukan hanya itu, hak Ali Masykuri sebagai Ketua DPD Nasdem Sidoarjo juga digantikan secara tiba-tiba kepada Dawud Budi Sutrisno. Dalam pokok materi gugatan, pihak Ali Masykuri menggugat tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Serta dalam pokok mateti gugatan juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan beserta isinya kantor milik tergugat satu di Perumahan Graha Kota D2/2 Sidoarjo.

Tidak sampai disitu, gugatan yang dilayangkan itu juga meminta agar menghukum tergugat satu dan tergugat dua secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan inmateriil yang diderita penggugat.

kerugian yang dialami penggugat diantaranya kerugian materiil sebesar Rp. 1 rupiah dan kerugian In materiil atas tindakan tergugat satu dan tergugat dua dan banyaknya media cetak dan eletronik yang memberitakan penggugat diganti antar waktu sebagai anggota DPRD kabupaten Sidoarjo.

Pemberitaan itu mejadikan penggugat malu terhadap keluarga, teman dan para konstituen, sehingga kerugian ini nilainya dapat dipersamakan menjadi sebesar Rp. 100 Milyar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul