NGAWI, FaktualNews.co – Dua warga Nganjuk ditangkap jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena tersangkut kasus dugaan penggelapan gabah yang sudah diorder oleh warga Banyuwangi.
Keduanya, masing-masing berinisial DH (31), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Nganjuk dan YCW (50), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan Eko Wahyudi (35), warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sebagai korban penipuan dan penggelapan gabah satu truk ke Polres Ngawi pada 19 Oktober 2017 lalu.
Dalam laporannya kala itu, korban membeli gabah dari petani di Dusun/Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi sekitar pukul 21.00 WIB pada 17 Oktober 2017.
Gabah tersebut selanjutnya diangkut ke Banyuwangi menggunakan truk Mitsubishi warna kuning stabillo nopol P 9611 VH. DH, bertindak sebagai sopir kendaraan dengan tujuan akhir Banyuwangi.
Namun, truk yang diorder mengangkut gabah tersebut ternyata raib dan tidak sampai ke lokasi tujuan. Korban kelabakan, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Ngawi, akhirnya berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku penggelapan gabah milik Eko Wahyudi. Keduanya diamankan pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono mengungkapkan, keduanya ditangkap polisi karena diduga menjual gabah yang seharusnya diantar ke Banyuwangi.
“Masalah yang timbul akibat gabah milik korban ini tidak sampai tujuanya melainkan dijual kembali oleh dua orang terduga pelaku di wilayah Nganjuk,” terangnya seperti dilansir Laman Humas Polres Ngawi, Rabu (01/11/2017).