Gara-gara Gali Tanah Aset Desa
Kades Kedungturi Dilaporkan Warganya ke Polres Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Gara-gara tanah urug, Sucipto, Kepala Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Mapolres Jombang. Laporan ke Mapolres Jombang tersebut dilakukan warga secara beramai-ramai.
Pelaporan Kades Kedungturi oleh warganya dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2017 malam dan saat pelaporan, warga datang sambil membawa truk yang mengangkut tanah urug.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sucipto dilaporkan oleh warganya karena menggali tanah milik desa tanpa izin dan dijual kepada orang lain. Tindakan Sucipto, menurut warga, bertentangan dengan musyarawarah desa.
Musyawarah itu sendiri, menurut alah satu warga Kedungturi, Setyoko, melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD), Kepala Desa, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat.
“Sesuai hasil rapat dengan BPD dan sejumlah masyarakat, tanah urug yang digali di atas aset desa itu digunakan untuk melakukan pengurukan di Balai Desa dan sekolah TK. Tetapi malah dijual ke pihak lain,” bebernya.
Masalah ini, lanjut Setyoko, sudah menjadi sorotan warga Kedungturi. Bahkan, BPD sudah melayangkan surat teguran kepada Sucipto.
Namun, Kades Kedungturi tak menghiraukan protes warga. Sucipto terus saja menggali tanah milik desa dan dijual keluar desa sampai sebelum warga melaporkan ke Polisi. Tanah urug tersebut diketahui dijual ke Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang
“Hingga tadi siang Kades tetap mengadakan penggalian dan hasilnya di jual ke Puton dan hasil penjualan tanah urug tersebut juga tidak jelas kemana larinya,” tambah Setyoko.
Setyoko menyebutkan, kadesnya menjual tanah urug tersebut kepada pemilik truk dengan harga per Rit 35 sampai 45 ribu. Selanjutnya, tanah urug ini dijual ke luar dengan harga 230 per ritnya.
Setiap harinya, ada 10 sampai 15 truk yang lalu lalang mengangkut tanah urug dari tanah aset desa ini. “Menurut pernyataan supir truk yang mengangkut tanah urug, per rit nya, ia beli dari kades dengan harga 35 sampai 45 ribu, dan dijual ke luar dengan harga 230 per ritnya. Dalam sehari ia bisa 10-15 kali bolak balik,” ujar Setyoko.
Setyoko mengatakan, Kades Kedungturi juga tidak memiliki izin galian dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Sehingga ia menyebutkan selain menentang tuntutan warganya sendiri, Kades juga melawan aturan dari Pemerintah Daerah.
“Untuk galian itu sepengetahuan saya harus mempunyai izin dari Pemkab dan dari Provinsi. Lantas kenapa Kades belum ada ijin dan belum ada kesepakatan dengan BPD sudah berani menggali,” bebernya.
Dari pelaporan ini, warga Kedungturi meminta polisi bertindak tegas dan memproses secara hukum semua elemen dan oknum yang terlibat dalam masalah ini. Hal itu untuk menghindari sikap anarkis warga dan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.
“Intinya warga minta agar semua yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku,” tandas Setyoko.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi, membenarkan ada laporan dari warga Desa Kedungturi terkait masalah tanah urug yang dilakukan kepala desa mereka.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyidikan data dan lapangan untuk mengetahui kebenaran peristiwa tersebut. “Sudah diterima piket laporannya dan sekarang masih proses memintai keterangan dari saksi-saksi yang datang kesini,” pungkas AKP Gatot, Rabu (1/11/2017).