FaktualNews.co

Polemik Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Menkominfo Jamin Keamanan Data

Teknologi     Dibaca : 1628 kali Penulis:
Polemik Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Menkominfo Jamin Keamanan Data
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Polemik kewajiban melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar bagi pelanggan lama maupun baru, yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pelanggan telekomunikasi harus mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan berdasarkan Peraturan Kominfo No. 14 tahun 2017.

Banyak pelanggan ketika melakukan registrasi selalu gagal, dan hal ini memicu kekhawatiran bagi para pelanggan kartu seluler prabayar lama maupun baru. Bahwa registrasi menggunakan NIK dan nomor KK bisa ‘dimanfaatkan’ oleh hacker atau orang yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.

Namun, keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang. Dijamin aman oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dikutip dari laman kominfo.go.id, Rabu (1/11/2017).

“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi,” tegasnya.

Lanjut Menkominfo, proses pendaftaran berlangsung sangat mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

“Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul