FaktualNews.co

Salah Pencet Tombol Lagu, Barno Jadi Samsak Hidup di Room Karaoke

Kriminal     Dibaca : 2295 kali Penulis:
Salah Pencet Tombol Lagu, Barno Jadi Samsak Hidup di Room Karaoke
FaktualNews.co/Ekoyono/
Tiga pelaku pengeroyokan yang dibekuk.

SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya karena salah pencet tombol lagu saat berkaraoke ria di Pop City Yakaya Rungkut Mapan Surabaya, Barno (56), asal  Rungkut Lor Gg. V Kalirungkut Rungkut Surabaya, Jawa Timur jadi sasak hidup. Ia dihajar oleh 5 rekannya sendiri.

Para pelaku itu diketahui bernama, Wagianto (35), Choirul Suwanto (36), Heri Susilo (32). Ketiganya merupakan warga asal Kedung Baruk Gg Makam Rungkut Surabaya.

Bersama dua rekan pelaku yang kabur, Zakaria dan Sholikin mereka beramai- ramai menghajar korban karena hal sepele yakni salah pencet saat pelaku ini bernyanyi.

“Saya salah pencet tombol, saat salah satu pelaku bernyanyi tiba-tiba lagu terhenti dan mereka langsung memukul,” kata Barno.

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Karim menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin tanggal 30 Oktoner 2017 disalah satu tempat karaoke di daerah Rungkut.

“Diduga mereka ini menenggak miras saat berkaraoke dan mabuk,” ungkap Esti kepada FaktualNews.co, Rabu (1/11/2017).

Lanjut Esti, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan apa penyebab dari pengeroyokan itu. Termasuk menyelidiki apakah aksi pengeroyokan itu dilakukan saat dibawah pengaruh miras.

Pengeroyokan itu sendiri diawali saat korban sedang bernyanyi bersama dengan 5 pelaku dan 2 saksi lainnya, korban salah menekan tombol sehingga musik karaoke mati, setelah itu ke 5 pelaku marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga kepala korban mengalami luka robek dan berdarah juga muka bengkak.

“Korban berusaha keluar ruangan dengan luka parah, saat korban diluar masih di kejar dan di pukuli hingga di parkiran baru berhenti”, tambah Esti.

Ketiga pelaku yang tertangkap kini mendekam dalam penjara Polsek Rungkut dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi juga memburu dua rekan pelaku yang berhasil kabur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin